1.
Hacker
Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Peretas topi putih (bahasa Inggris :White hat hacker)adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallmanuntuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.
2. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam system komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker danCracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda.Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan blackhacker.
3. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
4.Cybercrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cybermerupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Peretas topi putih (bahasa Inggris :White hat hacker)adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallmanuntuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.
2. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam system komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker danCracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda.Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan blackhacker.
3. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
4.Cybercrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cybermerupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Berdasarkan
pendapat dari Bruce Sterling tersebut, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan
sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang tercipta ketika terjadi hubungan
komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak
secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Istilah crime sendiri
berarti kejahatan, yaitu setiap kelakuan yang bersifat tidak susila serta
merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat
tertentu. Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, istilah cybercrime dapat
diartikan sebagai kejahatan siber, jenis kejahatan atau tidak criminal yang
dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Ada empat
karakteristik kejahatan siber, yaitu:
1. -- Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari
pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2. -- Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu
rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. -- Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di
masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat.
4.--
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga
melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.